Sejarah Perjuangan Jilbab di Indonesia
Berbicara mengenai sejarah perjuangan jilbab di indonesia ternyata cukup panjang. Dalam sejarahnya hak sebagai muslimah ini pernah dicabut oleh pemerintah pusat. Peristiwa ini dipicu karena penggunaan jilbab oleh para siswi di SPG Negeri Bandung yang akan dipisahkan pada lokal khusus. Pada saat itu mereka langsung memberontak karena adanya diskriminasi karena jilbab yang mereka kenakan. Akhirnya ketua MUI Jawa Barat turun tangan dan akhirnya tindakan pemisahan ini berhasil digagalkan. Hal ini terjadi pada tahun 1979.
Pada tanggal 17 Maret 1982. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan SK 052/C/Kep.D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang implementasinya berujung pada pelarangan penggunaan jilbab di sekolah.
Pada tahun 1983, masih terjadi perdebatan antara Menteri Pendidikan dan MUI tentang larangan jilbab tersebut. Pemerintah beranggapan bahwa seragam harusnya adalah sama, jika ada yang menggunakan kerudung artinya berbeda dan tidak disebut seragam. Bahkan pada saat itu pemerintah memfasilitasi siswi yang berkerudung untuk berpindah ke sekolah yang menggunakan kerudung.
Saat itu memang secara massif terjadi penggusuran jilbab dari sekolah. Mulai dari peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dan tidak tertulis, hinga pada usaha-usaha menjauhkan kata jilbab dari generasi saat itu. Salah satu contohnya adalah dengan menghilangkan kata jilbab pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984. Akhirnya yang digunakan saat itu adalah kata hijab yang memang lebih populer kala itu dan merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.
Banyak muslimah yang terpaksa hengkang dari studi yang dijalaninya demi konsisten untuk menjalankan syariat. Mereka yang diusir dari sekolah karena jilbabnya, sampai membawa perkara ini ke pengadilan. Kemudian berujung pada revolusi jilbab dan mengundang protes dari ribuan mahasiswa dan pelajar berjilbab di berbagai kota besar yang turun ke jalan.
Sejak terjadi gelombang revolusi tersebut, keluarlah SK Dirjen Dikdarmen No,100/C/Kep/D/1991 untuk mencabut larangan pemakaian jilbab sebelumnya. SK inilah yang menjadi momentum kebangkitan jilbab di Indonesia. Muslimah sudah bisa menggunakan jilbab di lembaga-lembaga pendidikan. Tahun 1991 juga menjadi pintu masuknya jilbab ke area kampus. Mahasiswi yang sebelumnya dilarang menggunakan jilbab, memulai perjuangannya agar pemakaian jilbab diterima lebih luas.
Meski sudah diterima di sekolah dasar dan menengah namun perjuangan jilbab di kampus masih terasa keras. secara personal banyak dosen di beberapa universitas yang tidak mau memberikan mata kuliah pada mahasiswi berjilbab.
Reformasi tahun 1998, menjadi batu loncatan perjuangan jilbab di Indonesia. Sejak reformasi, instansi pemerintahan sudah mulai memberikan kebebasan bagi muslimah untuk menggunakan jilbab. Bahkan pada tahun 2000-an, STPDN juga sudah mulai memperbolehkan taruma mereka untuk menggunakan jilbab.
Kini wanita berjilbab kita bisa temukan dimana-mana. Jilbab yang dianggap aneh dan kampungan sudah naik derajat, menjadi salah satu pakaian yang dihargai oleh masyarakat. Bahkan sudah menjadi trend mode dan semakin banyak terbentuk komunitas-komunitas hijab di Indonesia.
====
Sumber : Wahyu Permadi / Jarmus FSLDK dan perjuangan jilbab di Indonesia
Ditulis ulang oleh :
Atik Bravo / owner RumahZarra.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar