Tampilkan postingan dengan label Perjuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjuangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Februari 2015

Perjuangan Polwan Berjilbab, AKBP Tien 7 Tahun Berjuang



Diancam akan dipindah tugaskan ke Aceh.
Nama AKBP Tien Abdullah, sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar Polwan di Indonesia. Pengajar di Akpol Lantas POLRI ini merupakan salah seorang perintis dan pejuang Polwan berjilbab. Perjuangannya selama 7 tahun itu tentunya banyak suka dukanya.

Awalnya pada tahun 2006 saat bertugas sebagai dosen di Akpol, beliau sudah mulai mengenakan jilbab, namun saat itu masih belum total, kadan dipakai kadang dilepas. 

Bahkan saat itu ada atasan yang menegurnya, "kalau mau pakai jilbab jangan setengah-setengah" beliau menirukan.

Menanggapi hal tersebut ia cuek dan tetap mengenakan jilbab. Bahkan dengan tindakannya memakai jilbab, Ibu 4 orang anak ini sempat diancam akan dipindah tugaskan ke Aceh.

"kata atasan saya, kalau ibu terus memakai jilbab, sebaiknya ibu tugas ke Aceh saja." Kata beliau menirukan gaya bahasa atasannya itu.

Namun itulah, Tien Abdullah perempuan Gorontalo yang terus memperjuangkan Polwan Berjilbab secara legal. Selain ajaran Agama Islam, salah satu alasan yang mendasar baginya untuk memperjuangkan Polwan Berjilbab adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi pengabdian dengan nilai ketakwaan. 

"Kita ini hanya mengambil hak kita saja sebagai perempuan untuk berjilbab dan Alhamdulillah sudah mulai diterapkan meski masih ada penundaan sementara." Ucap AKBP Tien seperti diberitakan Gorontalo Pos (Senin , 09-12-2013).

Selama perjuangan itu, Tien sudah berkeliling ke berbagai kota untuk meminta dukungan dari berbagai pihak. Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi. Tinggal Papua saja yang beliau belum sempat meminta dukungan. 

"Saya minta tanggapan dari Kyai dari berbagai daerah dan dari anggota polwan, akhirnya mereka memberi respon positif dan mendukung saya. Itulah yang saya ajukan kepada Kapolri, hingga kita diijinkan untuk berjilbab." katanya.

Semoga saja keputusan resmi tentang polwan berjilbab ini segera dikeluarkan oleh pemerintah. Aamiin.

Semoga bermanfaat
dan sampai ketemu di artikel-artikel Islami lainnya yaa..

Tambahkan kami +rumah zarra dalam lingkaran Google plus Anda
===
Sumber : Hidayatullah.com
Ditulis ulang oleh : Atik Nurbayati 
owner dari RumahZarra.com












Sabtu, 21 Februari 2015

Sejarah Perjuangan Jilbab di Indonesia


Berbicara mengenai sejarah perjuangan jilbab di indonesia ternyata cukup panjang. Dalam sejarahnya hak sebagai muslimah ini pernah dicabut oleh pemerintah pusat. Peristiwa ini dipicu karena penggunaan jilbab oleh para siswi di SPG Negeri Bandung yang akan dipisahkan pada lokal khusus. Pada saat itu mereka langsung memberontak karena adanya diskriminasi karena jilbab yang mereka kenakan. Akhirnya ketua MUI Jawa Barat turun tangan dan akhirnya tindakan pemisahan ini berhasil digagalkan. Hal ini terjadi pada tahun 1979.

Pada tanggal 17 Maret 1982. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan SK 052/C/Kep.D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang implementasinya berujung pada pelarangan penggunaan jilbab di sekolah.

Pada tahun 1983, masih terjadi perdebatan antara Menteri Pendidikan dan MUI tentang larangan jilbab tersebut. Pemerintah beranggapan bahwa seragam harusnya adalah sama, jika ada yang menggunakan kerudung artinya berbeda dan tidak disebut seragam. Bahkan pada saat itu pemerintah memfasilitasi siswi yang berkerudung untuk berpindah ke sekolah yang menggunakan kerudung.

Saat itu memang secara massif terjadi penggusuran jilbab dari sekolah. Mulai dari peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dan tidak tertulis, hinga pada usaha-usaha menjauhkan kata jilbab dari generasi saat itu. Salah satu contohnya adalah dengan menghilangkan kata jilbab pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984. Akhirnya yang digunakan saat itu adalah kata hijab yang memang lebih populer kala itu dan merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.

Banyak muslimah yang terpaksa hengkang dari studi yang dijalaninya demi konsisten untuk menjalankan syariat. Mereka yang diusir dari sekolah karena jilbabnya, sampai membawa perkara ini ke pengadilan. Kemudian berujung pada revolusi jilbab dan mengundang protes dari ribuan mahasiswa dan pelajar berjilbab di berbagai kota besar yang turun ke jalan. 

Sejak terjadi gelombang revolusi tersebut, keluarlah SK Dirjen Dikdarmen No,100/C/Kep/D/1991 untuk mencabut larangan pemakaian jilbab sebelumnya. SK inilah yang menjadi momentum kebangkitan jilbab di Indonesia. Muslimah sudah bisa menggunakan jilbab di lembaga-lembaga pendidikan. Tahun 1991 juga menjadi pintu masuknya jilbab ke area kampus. Mahasiswi yang sebelumnya dilarang menggunakan jilbab, memulai perjuangannya agar pemakaian jilbab diterima lebih luas.

Meski sudah diterima di sekolah dasar dan menengah namun perjuangan jilbab di kampus masih terasa keras. secara personal banyak dosen di beberapa universitas  yang tidak mau memberikan mata kuliah pada mahasiswi berjilbab. 

Reformasi tahun 1998, menjadi batu loncatan perjuangan jilbab di Indonesia. Sejak reformasi, instansi pemerintahan sudah mulai memberikan kebebasan bagi muslimah untuk menggunakan jilbab. Bahkan pada tahun 2000-an, STPDN juga sudah mulai memperbolehkan taruma mereka untuk menggunakan jilbab.

Kini wanita berjilbab kita bisa temukan dimana-mana. Jilbab yang dianggap aneh dan kampungan sudah naik derajat, menjadi salah satu pakaian yang dihargai oleh masyarakat. Bahkan sudah menjadi trend mode dan semakin banyak terbentuk komunitas-komunitas hijab di Indonesia.

====
Sumber : Wahyu Permadi / Jarmus FSLDK dan perjuangan jilbab di Indonesia

Ditulis ulang oleh :
 Atik Bravo / owner RumahZarra.com
+rumah zarra